Bagian 2, 0010010 nbsp; Kebijakan jaminanforklift / telehandler / excavator 0010010 nbsp;untuk sistem hidrolik Kerja / kemudi, sistem pengereman dan lainnya.
5. Sistem hidrolik kerja dan kemudi: Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Pompa kerja dan pompa kemudi forklift SOCMA, telehandler dan konstruksi lainnya:
A. Kebocoran dari luar, pencampuran minyak dan kebocoran dalam yang serius yang timbul dari kualitas produksi ada dalam Cakupan Jaminan;
B. Minyak merembes dan retak yang timbul dari kekurangan gips berada dalam Cakupan Jaminan;
C. Keausan awal yang timbul dari polusi minyak hidrolik yang serius berada di luar Cakupan Jaminan;
D. Kerusakan yang timbul dari oli hidrolik berkualitas rendah yang tidak memenuhi persyaratan di luar Cakupan Jaminan;
E. Kegagalan yang timbul dari tekanan sistem penyesuaian pengguna berada di luar Cakupan Jaminan.
(2) Silinder minyak:
A. Pemasukan pasir, retak manik las dan rusaknya silinder minyak yang timbul dari kualitas produksi berada dalam Cakupan Jaminan;
B. Menjatuhkan dan menarik lapisan plat Chrome, menjatuhkan piston dari batang piston yang timbul dari masalah kualitas pembuatan berada dalam Cakupan Jaminan;
C. Kebocoran penyegelan bagian dalam dan luar yang timbul karena masalah pabrikan atau perakitan termasuk dalam Cakupan Jaminan;
D. Kerusakan penarikan batang piston, kebocoran oli dan kebocoran di dalam yang timbul dari penambahan pelanggan atau penggantian oli hidrolik berkualitas buruk yang tidak memenuhi persyaratan berada di luar Cakupan Jaminan;
E. Pembengkokan batang piston terjadi karena tegangan satu sisi atau penggunaan setelah stop kawanan jatuh akibat penanganan yang tidak tepat berada di luar Cakupan Jaminan;
F. Kebocoran oli batang piston yang timbul dari cacat tempat akibat ketukan gaya luar berada di luar Cakupan Jaminan;
G. Ekspansi dan kebocoran dalam silinder minyak yang timbul dari dampak gaya luar berada di luar Cakupan Jaminan;
H. Keausan atau kerusakan bantalan bola biasa yang timbul karena kekurangan pelumas berada di luar Cakupan Jaminan.
(3) Arah mesin, perangkat kemudi, katup prioritas, katup pengalih, katup pilot:
A. Kesulitan kebocoran dan pengarahan minyak yang timbul dari kualitas produksi berada dalam Cakupan Jaminan;
B. Kebocoran oli katup yang timbul karena defisiensi cor ada dalam Cakupan Jaminan;
C. Kerusakan penguncian atau penarikan yang sering terjadi, kesulitan pengarahan katup konstan dan katup prioritas yang timbul dari polusi oli hidraulik yang serius berada di luar Cakupan Jaminan;
D. Kerusakan yang timbul dari oli hidrolik berkualitas buruk tidak memenuhi persyaratan di luar Cakupan Jaminan.
(4) Katup distribusi (Katup distribusi dikontrol hidro):
A. Kebocoran dari luar, kebocoran dalam yang serius dari katup distribusi dan kegagalan pengaturan katup yang timbul dari kualitas pabrik berada dalam Cakupan Jaminan;
B. Perembesan oli dan retaknya katup yang timbul karena defisiensi cor ada dalam Cakupan Jaminan;
C. Kerusakan muncul karena menyesuaikan tekanan sistem tanpa izin di luar Cakupan Jaminan;
D. Kerusakan yang timbul akibat penggunaan oli hidrolik berkualitas buruk yang tidak memenuhi persyaratan di luar Cakupan Jaminan.
(5) Tuas tindak lanjut: Kerusakan muncul karena kurangnya minyak atau keausan serius di luar Cakupan Jaminan.
6. Sistem rem untuk peralatan pengangkat dan konstruksi SOCMA: Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Kebocoran udara atau kegagalan pembuangan udara dari tekanan air-minyak yang menyesuaikan katup kombinasi dan katup pengaman yang timbul dari produksi dan perakitan berada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Kebocoran oli, kegagalan pegas dan penguncian rem pompa intensif yang timbul dari masalah manufaktur dan perakitan berada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Kebocoran udara dari katup rem kaki yang timbul dari masalah manufaktur dan perakitan ada dalam Cakupan Jaminan;
(4) Kebocoran udara pipa udara yang timbul dari penuaan normal adalah dalam Cakupan Jaminan;
(5) Retak dan kebocoran minyak dari pipa rem tembaga yang timbul dari masalah manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(6) Retakan gandar rem lunak yang timbul dari kualitas pabrikan berada dalam Cakupan Jaminan;
(7) Retak cakram rem yang timbul dari kualitas pabrikan adalah dalam Cakupan Jaminan;
(8) Kegagalan katup rem udara yang timbul dari masalah manufaktur dan perakitan berada dalam Cakupan Jaminan;
(9) Kerusakan drum rem tangan 、 bantalan rem yang timbul karena tidak melonggarnya rem tangan dalam mengemudi berada di luar Cakupan Jaminan;
(10) Kebocoran oli pompa intensifier dan penguncian rem yang timbul dari penggunaan minyak rem yang tidak tepat yang tidak memenuhi persyaratan berada di luar Cakupan Jaminan;
(11) penuaan pipa udara melampaui Cakupan Jaminan;
(12) Keausan normal pad rem berada di luar Cakupan Jaminan;
(13) Retak dan kebocoran minyak pada sambungan pipa rem tembaga yang timbul dari dampak gaya luar berada di luar Cakupan Jaminan;
(14) Kerusakan yang timbul dari penggunaan berkelanjutan setelah penurunan fungsi rem yang terdeteksi berada di luar Cakupan Jaminan;
(15) Jangan beroperasi sesuai dengan petunjuk operasi dari 0010010 quot; Manual Instruksi Produk 0010010 quot ;, kerusakan yang disebabkan tidak akan dijamin
7. Komponen struktural (Termasuk rangka mesin, tiang dalam dan luar, rak, rak penggantian cepat) Masa garansi untuk layanan perbaikan adalah satu tahun。
(1) Retak atau pecah karena bahan baku yang buruk dari bagian struktural ada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Retak manik retak bagian struktural yang timbul dari masalah pengelasan berada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Pembengkokan, deformasi dan fraktur rak dan rak perubahan cepat muncul dari menyesuaikan tekanan sistem tanpa izin atau dampak gaya luar.
di luar Cakupan Jaminan;
(4) Kerusakan karena operasi yang tidak benar, overload, refitting atau menambah garpu tanpa izin berada di luar Cakupan Jaminan;
(5) Keausan rak yang berlebihan dan rak pergantian cepat yang timbul dari operasi yang tidak patut berada di luar Cakupan Jaminan;
(6) Keausan serius, kerusakan pin koneksi dan selongsong yang timbul karena kurangnya minyak berada di luar Cakupan Jaminan;
8. Pipa baja dan pipa karet mesin: Masa garansi layanan perbaikan adalah enam bulan.
(1) Kebocoran oli pada sambungan ion yang muncul dari pipa karet tekan ada di dalam Cakupan Jaminan;
(2) Retak alami pipa karet ada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Kekurangan manik las dan retakan pipa baja yang timbul dari masalah pabrikasi berada dalam Cakupan Jaminan;
(4) Retak pipa karet tekanan rendah dan pengelupasan di dalam pipa karet berada dalam Cakupan Jaminan;
(5) Retak pipa karet yang timbul dari kerusakan, letusan atau peningkatan tekanan sistem tanpa izin di luar Cakupan Jaminan.
9. Baterai, instrumen dan komponen listrik: Masa garansi layanan perbaikan adalah tiga bulan.
(1) Retak baterai dan elektroda dalam Cakupan Jaminan;
(2) Sirkuit terbuka atau korsleting yang timbul dari masalah perakitan berada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Kerusakan instrumen dan komponen yang timbul dari masalah kualitas ada dalam Jaminan
Cakupan;
(4) Kegagalan sulfur serius dan penyimpanan daya dari elektroda yang timbul dari perawatan baterai yang tidak tepat berada di luar Cakupan Jaminan;
(5) Kasus rusak yang timbul dari pemeliharaan yang tidak benar di musim dingin berada di luar Cakupan Jaminan;
(6) Mencair atau hancurnya kutub baterai yang timbul dari kabel baterai yang tidak terkunci atau kesalahan pemasangan berada di luar Cakupan Jaminan.
10. Bagian penutup eksternal: Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Retak manik las bagian penutup yang timbul dari masalah kualitas pembuatan dan perakitan ada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Distorsi dan retakan bagian penutup atau penurunan kaca yang timbul dari dampak kekuatan luar berada di luar Cakupan Jaminan;
(3) Pecah gelas di luar Cakupan Jaminan.
11. Radiator (Tangki air dan radiator oli mesin): Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Retak manik las yang muncul dari masalah manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Retak yang timbul dari dampak kekuatan luar berada di luar Cakupan Jaminan;
(3) Radiator yang rusak karena baut terlepas atau jatuh pada kipas motor berada di luar Cakupan Jaminan;
(4) Bersih tidak nyaman yang timbul dari blok debu pada permukaan radiasi radiator berada di luar Cakupan Jaminan;
(5) Blok dan kerusakan tangki air yang timbul dari penggantian cairan pendingin atau filter air yang tidak tepat berada di luar Cakupan Jaminan.
12 AC: Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Kebocoran freon dan kegagalan kompresor yang timbul dari masalah manufaktur dan perakitan berada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Kerusakan pipa karet yang timbul dari kualitas manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Kegagalan blower kondensor yang timbul dari masalah kualitas manufaktur adalah dalam Cakupan Jaminan;
(4) air keran air panas yang timbul dari kualitas produksi berada dalam Cakupan Jaminan;
(5) Kebocoran freon muncul dari pembongkaran tanpa izin di luar Cakupan Jaminan;
(6) Retakan Evaporator yang timbul dari kegagalan pelepasan air di musim dingin adalah di luar Cakupan Jaminan;
(7) Kerusakan yang timbul dari minyak pendingin dan zat pendingin tidak memenuhi persyaratan di luar Cakupan Jaminan.
13. Kursi: Masa garansi layanan perbaikan adalah satu tahun (Setengah tahun untuk loader tipe-T).
(1) Kegagalan pegas kursi yang timbul dari kualitas manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Retakan manik las bagian struktural yang timbul dari kualitas manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(3) Penuaan kulit normal pada kursi berada di luar Cakupan Jaminan. 0010010 nbsp;
14. Roda: Masa garansi layanan perbaikan adalah enam bulan.
(1) Peeling serius, retak, benjolan penutup roda dan ekstrusi kawat baja pada tepi penutup roda yang timbul dari kualitas manufaktur berada dalam Cakupan Jaminan;
(2) Kebocoran udara dan ledakan yang timbul dari kualitas produksi berada dalam Cakupan Jaminan; 0010010 nbsp;
(3) Goresan penutup roda, pemotongan dan kebocoran tabung roda yang timbul karena penggunaan yang tidak benar berada di luar Cakupan Jaminan;
(4) Retakan dan ledakan penutup roda yang timbul dari biaya tidak memenuhi persyaratan Manual Pengguna berada di luar Cakupan Jaminan;
(5) Selip roda atau pengupas yang timbul karena penggunaan yang tidak benar berada di luar Cakupan Jaminan;
(6) Retak dan ledakan penutup roda yang timbul dari tabrakan materi keras berada di luar Cakupan Jaminan.
catatan:Setelah ledakan ban, pengguna dapat membeli ban baru dan menunggu reparasi profesional untuk melakukan penilaian di tempat. Pabrikan harus memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang relevan, jika ledakan muncul dari masalah kualitas.
15. Layanan perbaikan suku cadang yang tidak terdaftar harus mengacu pada aturan di atas





