Latar belakang
Peraturan emisi Uni Eropa untuk kendaraan ringan baru—termasuk mobil penumpang dan kendaraan komersial ringan (LCV)—pernah ditetapkan dalam Petunjuk 70/220/EEC dengan sejumlah amandemen yang diadopsi pada tahun 2004. Pada tahun 2007, Petunjuk ini dicabut dan digantikan oleh Peraturan 715/2007 (Euro 5/6) [2899]. Beberapa langkah regulasi penting yang menerapkan standar emisi untuk kendaraan ringan adalah:
Standar Euro 1 (juga dikenal sebagai EC 93): Petunjuk 91/441/EEC (khusus mobil penumpang) atau 93/59/EEC (mobil penumpang dan truk ringan)
Standar Euro 2 (EC 96): Petunjuk 94/12/EC atau 96/69/EC
Standar Euro 3/4 (2000/2005): Petunjuk 98/69/EC, amandemen lebih lanjut pada tahun 2002/80/EC
Standar Euro 5/6 (2009/2014): Peraturan 715/2007 (undang-undang "politik") [2899] dan beberapa peraturan comitologiPeraturan 692/2008—undang-undang pelaksanaan utama [2764][2900]
Peraturan 459/2012—Batas PN untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan final Euro 6 OBD [2898]
Peraturan 630/2012—ketentuan untuk kendaraan hidrogen, hidrogen/gas alam (H2NG) dan kendaraan hibrida dan eklektik [2901]
Emisi Mengemudi Nyata (RDE): Regulasi 2016/427 [3362], Regulasi 2016/646 [3638], Regulasi 2017/1154 [3637][3819], Regulasi 2018/1832 [5137][5138]
Pengujian WLTP/WLTC: Peraturan 2017/1151 [3635][3818], Peraturan 2017/1347 [3636]
Silahkan masukuntuk melihat versi lengkap artikel ini|Berlangganan diperlukan.
Penerapan.Standar emisi kendaraan ringan berlaku untuk semua kendaraan kategori M1, M2, N1dan N2dengan massa referensi tidak melebihi 2610 kg (Euro 5/6). Peraturan UE memperkenalkan batasan emisi yang berbeda untukpengapian kompresi(diesel) danpengapian positif(bensin, NG, LPG, etanol,...) kendaraan. Mesin diesel memiliki standar CO yang lebih ketat tetapi diperbolehkan menghasilkan NOx yang lebih tinggi. Kendaraan dengan pengapian positif dikecualikan dari standar PM melalui tahap Euro 4. Peraturan Euro 5/6 memperkenalkan standar emisi massal PM, setara dengan mesin diesel, untuk kendaraan dengan pengapian positif dengan mesin DI.
Negara-negara Anggota UE dapat memperkenalkan insentif pajak untuk pengenalan awal kendaraan yang memenuhi standar emisi di masa depan.
Bahan bakar.Standar tahun 2000/2005 disertai dengan penerapan peraturan bahan bakar yang lebih ketat yang mensyaratkan angka setana solar minimum sebesar 51 (tahun 2000), kandungan sulfur diesel maksimum sebesar 350 ppm pada tahun 2000 dan 50 ppm pada tahun 2005, dan kandungan sulfur maksimum pada bensin (bensin). kandungan 150 ppm pada tahun 2000 dan 50 ppm pada tahun 2005. Bahan bakar diesel dan bensin "bebas sulfur" (Kurang dari atau sama dengan 10 ppm S) harus tersedia mulai tahun 2005 dan menjadi wajib mulai tahun 2009.
Pengujian Emisi.Emisi diuji melalui prosedur dinamometer sasis Worldwide Harmonized Light Vehicle Test Cycle (WLTC), yang menggantikan pengujian NEDC sebelumnya. Persyaratan pengujian Emisi Mengemudi Nyata (RDE) telah diterapkan secara bertahap mulai tahun 2017 untuk mengendalikan emisi kendaraan dalam pengoperasian nyata menggunakan pengujian emisi yang dilakukan di luar laboratorium.
Standar Emisi
Standar emisi UE dirangkum dalam tabel berikut. Semua tanggal yang tercantum dalam tabel mengacu pada tanggal baruketik persetujuan(TA). Petunjuk EC juga menetapkan tanggal kedua—satu tahun kemudian, kecuali dinyatakan lain—yang berlaku untuk tanggal tersebutpendaftaran pertama(FR, masuk ke layanan) model kendaraan yang sudah ada dan telah disetujui jenisnya sebelumnya.
| Panggung | Tanggal | BERSAMA | HC | HC ditambah NOx | Nox | PM | hal |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| gram/km | #/km | ||||||
| Pengapian Positif (Bensin) | |||||||
| Euro 1† | 1992.07 | 2.72 (3.16) | - | 0.97 (1.13) | - | - | - |
| Euro 2 | 1996.01 | 2.2 | - | 0.5 | - | - | - |
| Euro 3 | 2000.01 | 2.30 | 0.20 | - | 0.15 | - | - |
| Euro 4 | 2005.01 | 1.0 | 0.10 | - | 0.08 | - | - |
| Euro 5 | 2009.09b | 1.0 | 0.10d | - | 0.06 | 0.005e,f | - |
| Euro 6 | 2014.09 | 1.0 | 0.10d | - | 0.06 | 0.005e,f | 6.0×1011 e,g |
| Pengapian Kompresi (Diesel) | |||||||
| Euro 1† | 1992.07 | 2.72 (3.16) | - | 0.97 (1.13) | - | 0.14 (0.18) | - |
| Euro 2, IDI | 1996.01 | 1.0 | - | 0.7 | - | 0.08 | - |
| Euro 2, DI | 1996.01a | 1.0 | - | 0.9 | - | 0.10 | - |
| Euro 3 | 2000.01 | 0.64 | - | 0.56 | 0.50 | 0.05 | - |
| Euro 4 | 2005.01 | 0.50 | - | 0.30 | 0.25 | 0.025 | - |
| Euro 5a | 2009.09b | 0.50 | - | 0.23 | 0.18 | 0.005f | - |
| Euro 5b | 2011.09c | 0.50 | - | 0.23 | 0.18 | 0.005f | 6.0×1011 |
| Euro 6 | 2014.09 | 0.50 | - | 0.17 | 0.08 | 0.005f | 6.0×1011 |
| * Pada tahapan Euro 1..4, kendaraan penumpang > 2.500 kg disetujui jenisnya sebagai Kategori N1kendaraan † Nilai dalam tanda kurung adalah batas kesesuaian produksi (COP). A. hingga 1999.09.30 (setelah tanggal tersebut mesin DI harus memenuhi batasan IDI) B. 2011.01 untuk semua model C. 2013.01 untuk semua model D. dan NMHC=0,068 g/km e. hanya berlaku untuk kendaraan yang menggunakan mesin DI F. 0.0045 g/km menggunakan prosedur pengukuran PMP g. 6.0×10121/km dalam tiga tahun pertama sejak tanggal efektif Euro 6 |
|||||||
| Kategori† | Panggung | Tanggal | BERSAMA | HC | HC ditambah NOx | Nox | PM | hal |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| gram/km | #/km | |||||||
| Pengapian Positif (Bensin) | ||||||||
| N1, Kelas I Kurang dari atau sama dengan 1305 kg |
Euro 1 | 1994.10 | 2.72 | - | 0.97 | - | - | - |
| Euro 2 | 1997.01 | 2.2 | - | 0.50 | - | - | - | |
| Euro 3 | 2000.01 | 2.3 | 0.20 | - | 0.15 | - | - | |
| Euro 4 | 2005.01 | 1.0 | 0.10 | - | 0.08 | - | - | |
| Euro 5 | 2009.09b | 1.0 | 0.10g | - | 0.06 | 0.005e,f | - | |
| Euro 6 | 2014.09 | 1.0 | 0.10g | - | 0.06 | 0.005e,f | 6.0×1011 e,j | |
| N1, Kelas II 1305-1760kg |
Euro 1 | 1994.10 | 5.17 | - | 1.40 | - | - | - |
| Euro 2 | 1998.01 | 4.0 | - | 0.65 | - | - | - | |
| Euro 3 | 2001.01 | 4.17 | 0.25 | - | 0.18 | - | - | |
| Euro 4 | 2006.01 | 1.81 | 0.13 | - | 0.10 | - | - | |
| Euro 5 | 2010.09c | 1.81 | 0.13h | - | 0.075 | 0.005e,f | - | |
| Euro 6 | 2015.09 | 1.81 | 0.13h | - | 0.075 | 0.005e,f | 6.0×1011 e,j | |
| N1, Kelas III >1760kg |
Euro 1 | 1994.10 | 6.90 | - | 1.70 | - | - | - |
| Euro 2 | 1998.01 | 5.0 | - | 0.80 | - | - | - | |
| Euro 3 | 2001.01 | 5.22 | 0.29 | - | 0.21 | - | - | |
| Euro 4 | 2006.01 | 2.27 | 0.16 | - | 0.11 | - | - | |
| Euro 5 | 2010.09c | 2.27 | 0.16i | - | 0.082 | 0.005e,f | - | |
| Euro 6 | 2015.09 | 2.27 | 0.16i | - | 0.082 | 0.005e,f | 6.0×1011 e,j | |
| N2 | Euro 5 | 2010.09c | 2.27 | 0.16i | - | 0.082 | 0.005e,f | - |
| Euro 6 | 2015.09 | 2.27 | 0.16i | - | 0.082 | 0.005e,f | 6.0×1011 e,j | |
| Pengapian Kompresi (Diesel) | ||||||||
| N1, Kelas I Kurang dari atau sama dengan 1305 kg |
Euro 1 | 1994.10 | 2.72 | - | 0.97 | - | 0.14 | - |
| Euro 2 IDI | 1997.01 | 1.0 | - | 0.70 | - | 0.08 | - | |
| Euro 2 DI | 1997.01a | 1.0 | - | 0.90 | - | 0.10 | - | |
| Euro 3 | 2000.01 | 0.64 | - | 0.56 | 0.50 | 0.05 | - | |
| Euro 4 | 2005.01 | 0.50 | - | 0.30 | 0.25 | 0.025 | - | |
| Euro 5a | 2009.09b | 0.50 | - | 0.23 | 0.18 | 0.005f | - | |
| Euro 5 miliar | 2011.09d | 0.50 | - | 0.23 | 0.18 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| Euro 6 | 2014.09 | 0.50 | - | 0.17 | 0.08 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| N1, Kelas II 1305-1760kg |
Euro 1 | 1994.10 | 5.17 | - | 1.40 | - | 0.19 | - |
| Euro 2 IDI | 1998.01 | 1.25 | - | 1.0 | - | 0.12 | - | |
| Euro 2 DI | 1998.01a | 1.25 | - | 1.30 | - | 0.14 | - | |
| Euro 3 | 2001.01 | 0.80 | - | 0.72 | 0.65 | 0.07 | - | |
| Euro 4 | 2006.01 | 0.63 | - | 0.39 | 0.33 | 0.04 | - | |
| Euro 5a | 2010.09c | 0.63 | - | 0.295 | 0.235 | 0.005f | - | |
| Euro 5b | 2011.09d | 0.63 | - | 0.295 | 0.235 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| Euro 6 | 2015.09 | 0.63 | - | 0.195 | 0.105 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| N1, Kelas III >1760kg |
Euro 1 | 1994.10 | 6.90 | - | 1.70 | - | 0.25 | - |
| Euro 2 IDI | 1998.01 | 1.5 | - | 1.20 | - | 0.17 | - | |
| Euro 2 DI | 1998.01a | 1.5 | - | 1.60 | - | 0.20 | - | |
| Euro 3 | 2001.01 | 0.95 | - | 0.86 | 0.78 | 0.10 | - | |
| Euro 4 | 2006.01 | 0.74 | - | 0.46 | 0.39 | 0.06 | - | |
| Euro 5a | 2010.09c | 0.74 | - | 0.350 | 0.280 | 0.005f | - | |
| Euro 5 miliar | 2011.09d | 0.74 | - | 0.350 | 0.280 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| Euro 6 | 2015.09 | 0.74 | - | 0.215 | 0.125 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| N2 | Euro 5a | 2010.09c | 0.74 | - | 0.350 | 0.280 | 0.005f | - |
| Euro 5 miliar | 2011.09d | 0.74 | - | 0.350 | 0.280 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| Euro 6 | 2015.09 | 0.74 | - | 0.215 | 0.125 | 0.005f | 6.0×1011 | |
| † Untuk Euro 1/2 Kategori N1kelas massa acuan adalah Kelas I Kurang dari atau sama dengan 1250 kg, Kelas II 1250-1700 kg, Kelas III > 1700 kg A. hingga 1999.09.30 (setelah tanggal tersebut mesin DI harus memenuhi batasan IDI) B. 2011.01 untuk semua model C. 2012.01 untuk semua model D. 2013.01 untuk semua model e. hanya berlaku untuk kendaraan yang menggunakan mesin DI F. 0.0045 g/km menggunakan prosedur pengukuran PMP G. dan NMHC=0,068 g/km H. dan NMHC=0,090 g/km Saya. dan NMHC=0,108 g/km j. 6.0×10121/km dalam tiga tahun pertama sejak tanggal efektif Euro 6 |
||||||||
Fase-In Persyaratan Euro 5/6.Sejumlah persyaratan telah ditambahkan atau diubah setelah tanggal efektif awal Euro 5/6. Beberapa sub-tahapan standar Euro 5/6 dapat didefinisikan, antara lain:
Euro 5a: Tidak termasuk revisi prosedur pengukuran (PMP) untuk pengujian emisi suhu rendah kendaraan berbahan bakar fleksibel dengan standar PM, PN dan biofuel;
Euro 5 miliar: Persyaratan emisi penuh Euro 5 termasuk prosedur pengukuran PMP untuk PM, standar PN untuk kendaraan CI dan pengujian emisi suhu rendah kendaraan bahan bakar fleksibel dengan biofuel;
Euro 6a: Tidak termasuk prosedur pengukuran PMP untuk pengujian emisi suhu rendah kendaraan bahan bakar fleksibel dengan standar PM, PN dan bahan bakar fleksibel dengan biofuel (tahap ini berlaku untuk kendaraan yang memenuhi standar Euro 6 sebelum tenggat waktu peraturan);
Euro 6b: Persyaratan emisi Euro 6 termasuk prosedur pengukuran PMP untuk PM; Standar PN (nilai awal kendaraan PI); dan pengujian emisi suhu rendah kendaraan bahan bakar fleksibel dengan biofuel (E10 dan B7);
Euro 6c: Persyaratan Euro 6b ditambah standar PN final untuk kendaraan PI; Pengujian RDE NOx hanya untuk pemantauan; Obd Euro 6-2; penggunaan bahan bakar referensi E10 dan B7.
Euro 6c-EVAP: Persyaratan Euro 6c ditambah revisi prosedur uji emisi evaporatif.
Euro 6d-TEMP: Persyaratan Euro 6c ditambah pengujian persetujuan jenis RDE terhadap faktor kesesuaian 'sementara' (NOx=2.1, PN=1.5).
Euro 6d-TEMP-EVAP: Persyaratan Euro 6d-TEMP ditambah revisi prosedur uji emisi evaporatif.
Euro 6d-TEMP-ISC: Persyaratan Euro 6d-TEMP ditambah prosedur ISC baru, termasuk pengujian RDE ISC, tipe 4, dan tipe 6.
Euro 6d-TEMP-EVAP-ISC: Persyaratan Euro 6d-TEMP-ISC ditambah prosedur pengujian evaporatif 48 jam yang baru.
Euro 6d: Pengujian RDE terhadap faktor kesesuaian 'final' (NOx=1.43, PM=1.5) ditambah prosedur uji emisi evaporatif yang direvisi.
Euro 6d-ISC: Persyaratan Euro 6d ditambah prosedur uji emisi evaporatif 48 jam dan prosedur ISC baru.
Euro 6d-ISC-FCM: Persyaratan Euro 6d-ISC ditambah persyaratan pemantauan konsumsi bahan bakar/energi listrik (OBFCM atau hanya FCM) di dalam pesawat untuk kendaraan hibrida M1 dan N1 ICE saja, hibrida, dan hibrida plug-in. Fleksibilitas akhir seri oleh negara-negara anggota memungkinkan kendaraan yang memenuhi sub-tahap sebelumnya tetap dijual setelah persyaratan Euro6d-ISC-FCM berlaku efektif untuk mengimbangi dampak pandemi-19 pada industri otomotif.
Euro 6e: Persyaratan Euro 6d-ISC ditambah kepatuhan RDE dengan mempertimbangkan margin kesalahan PEMS yang diperbarui (margin NOx sebesar 0.10, yaitu CF=1.10; margin PN sebesar 0,34, yaitu CF=1.34); FCM on-board untuk kendaraan kategori N2.
Euro 6e-bis: Persyaratan Euro 6e ditambah peningkatan kondisi ambien yang diperpanjang untuk kepatuhan RDE (batas atas suhu RDE untuk perubahan suhu sedang menjadi 35 derajat dari 30 derajat dan batas atas untuk suhu yang diperpanjang menjadi 38 derajat dari 35 derajat), bendera Sistem Emisi Tambahan (AES) dan faktor utilitas yang diperbarui untuk kendaraan dengan pengisian daya di luar kendaraan menggunakan asumsi yang diperbarui.
Euro 6e-bis-FCM: Persyaratan Euro 6e-bis ditambah faktor utilitas yang diperbarui untuk kendaraan dengan pengisian daya di luar kendaraan menggunakan data FCM.
Pengujian Emisi
Prosedur Tes.Emisi diuji melalui siklus pengujian dinamometer sasis dan dinyatakan dalam g/km (kecuali PN, yang dinyatakan dalam 1/km). Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan pada siklus uji emisi peraturan:
ECE 15 plus EUDC: Siklus pengujian asli UE (juga dikenal sebagai pengujian MVEG-A), termasuk segmen perkotaan dan ekstra perkotaan, dilakukan dengan awal yang baik.
NEDC: Efektif mulai tahun 2000 (Euro 3), pengujian ECE 15 plus EUDC telah dimodifikasi untuk menghilangkan periode pemanasan mesin selama 40 detik sebelum dimulainya pengambilan sampel emisi. Tes start dingin yang dimodifikasi ini disebut sebagai New European Driving Cycle (NEDC) atau tes MVEG-B.
WLTP: Prosedur Uji Kendaraan Ringan yang diselaraskan di seluruh dunia (WLTP) dan Siklus Uji terkait (WLTC) [3635][3636] menggantikan prosedur NEDC. Transisi dari NEDC ke WLTC terjadi dengan jadwal berikut:September 2017—Pengujian persetujuan tipe WLTP diperkenalkan untuk tipe mobil baru. Mobil yang disetujui menggunakan tes NEDC lama masih bisa dijual.
September 2018—Semua kendaraan baru harus disertifikasi sesuai prosedur pengujian WLTP.
Januari 2019—Semua mobil di dealer harus memiliki WLTP-CO2nilai saja (dengan beberapa pengecualian untuk jumlah kendaraan yang tersedia terbatas). Pemerintah pusat harus menyesuaikan pajak kendaraan dan insentif fiskal dengan nilai WLTP.
Selama masa transisi, kepatuhan terhadap CO berbasis NEDC yang ada2target ditentukan dengan menggunakan CO2Alat korelasi MPAS. Dalam jangka waktu tahun 2020, Komisi Eropa akan mengkonversi CO berbasis NEDC2target dengan target WLTP dengan keketatan yang sebanding.
Undang-undang penerapan Euro 5/6 memperkenalkan metode pengukuran emisi PM dan PN baru yang dikembangkan oleh Program Pengukuran Partikulat (PMP) PBB/ECE. Metode pengukuran massa PM yang baru serupa dengan prosedur AS tahun 2007. Batasan emisi massa PM yang diatur disesuaikan untuk memperhitungkan perbedaan hasil menggunakan metode lama dan metode baru. Emisi PN diukur selama siklus pengujian NEDC/WLTC menggunakan metode nomor partikel PMP [UN/ECE Reg. 83 Tambahan. 7].
Emisi Mengemudi Nyata.Sejak tahapan Euro 6d-TEMP, emisi kendaraan harus diuji di jalan raya, selain pengujian laboratorium. Uji RDE dilakukan selama pengoperasian kendaraan menggunakan sistem pemantauan emisi portabel (PEMS). Tes RDE harus berlangsung dari 90 hingga 120 menit. Rute harus mencakup tiga segmen: perkotaan (< 60 km/h), rural (60-90 km/h) and motorway (>90 km/jam), dalam urutan itu dan dengan porsi masing-masing sepertiga. Setiap segmen harus menempuh jarak minimal 16 km.
Emisi NOx harus diukur pada semua kendaraan Euro 6—mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan. Emisi PN di jalan raya harus diukur pada semua kendaraan Euro 6 yang memiliki batas PN yang ditetapkan (diesel dan GDI). Emisi CO juga harus diukur dan dicatat pada semua kendaraan Euro 6. Batas emisi RDE ditentukan dengan mengalikan masing-masing batas emisi dengan afaktor kesesuaian(CF) untuk emisi tertentu.
Kalahkan Perangkat.Untuk kendaraan ringan, peraturan UE mendefinisikan 'perangkat kekalahan' sebagai:
setiap elemen desain yang mendeteksi suhu, kecepatan kendaraan, kecepatan mesin (RPM), gigi transmisi, vakum manifold atau parameter lainnya untuk tujuan mengaktifkan, memodulasi, menunda atau menonaktifkan pengoperasian bagian mana pun dari sistem kendali emisi, yang mengurangi efektivitas sistem pengendalian emisi dalam kondisi yang mungkin ditemui dalam pengoperasian dan penggunaan normal kendaraan;
Peraturan tersebut melarang perangkat pemukulan namun memberikan situasi di mana larangan tersebut tidak berlaku. Hal ini memungkinkan produsen memilih untuk menonaktifkan komponen sistem kontrol emisi untuk melindungi mesin/kendaraan dan untuk memudahkan penyalaan. Namun, peraturan tersebut tidak secara jelas mendefinisikan 'sistem pengendalian emisi', yang merupakan aspek penting dari definisi alat pemukul. Definisi yang diberikan dalam konteks sistem OBD sebagai:
pengontrol manajemen mesin elektronik dan komponen apa pun yang terkait dengan emisi dalam sistem pembuangan atau evaporasi yang memasok masukan ke atau menerima keluaran dari pengontrol ini
Penting untuk dicatat bahwa definisi ini tidak mencakup fitur-fitur seperti parameter sistem bahan bakar, desain sistem pembakaran, dan sistem EGR.
Peraturan UE tidak jelas mengenai bagaimana produsen diharuskan mengajukan pengecualian terhadap larangan perangkat kekalahan.




